DetailNews.id, Talaud – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kepulauan Talaud melalui PPK dan PPS telah selesaiĀ melaksanakanĀ Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang dimulai sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024 kemarin.
Verifikasi faktual ini sangat penting karena ini adalah dukungan riil masyarakat. KPU dan jajaran diawasi BawasluĀ Ā melakukan sensus terhadap seluruhĀ dukungan yang lolos vermin.
Ketika dikonfirmasi RRI, Jumat (5/7/2024) malam terkait proggres verfak, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud, Ahmad Faisal Tahir, S.I.Kom mengatakan saat ini sudah masuk tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.
” Iya betul verfak dilaksanakanĀ sampai tanggal 4 Juli 2024 kemarin dan sekarang sudah masukĀ Ā tahapan rekapitulasi di tingkat PPK sampai tanggal 8 Juli nanti . Sementara untuk rekap kabupaten sampai 12 Juli 2024 ,” katanya.
Sebelumnya dijelaskan , hasil rekapitulasi akan menentukan. Jika batas minimalnya mencapai 7.339, maka yang calon perseorangan tersebut bisa lanjut pada tahap pendaftaran.
Tetapi, apabila tidak mencapai batas 7.339, misalnya yang memenuhi syarat hanya 3000 dan kekurangannya ada 4000,Ā maka calon perseorangan tersebut hanya mengganti sesuai jumlah kekurangan dari batas minimal yang ditetapkan KPU.(***)