DetailNews.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Citra Indah (PCI) belum dapat diterima sebagai aset daerah karena masih banyak fasilitas yang belum memenuhi standar teknis.
Kepala Dinas Perkim, Alfian Hassan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotamobagu, Senin (6/10), mengungkapkan bahwa nilai aset PSU yang diajukan untuk diserahkan mencapai sekitar Rp5 miliar. Aset tersebut meliputi jalan, drainase, serta fasilitas umum lainnya. Namun, menurut hasil verifikasi lapangan, kondisi tersebut belum memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.
“Nilai asetnya kurang lebih Rp5 miliar, tapi kami pertanyakan apakah aset yang akan diserahkan ini sudah sesuai kriteria. Dari hasil pantauan, masih banyak yang belum memenuhi standar,” ujar Alfian.
Ia mencontohkan pembangunan drainase yang meski telah dibangun, namun kualitasnya belum layak secara teknis. Selain itu, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum tersedia, yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyerahan PSU ke pemerintah daerah.
Alfian menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penyerahan aset, namun prosesnya harus melalui verifikasi menyeluruh. “Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai ketentuan, kami pasti terima. Tidak lama, paling sebulan langsung bisa disahkan,” tambahnya.
Perkim juga mengingatkan bahwa penyerahan aset yang belum layak justru akan menjadi beban APBD, terutama dalam hal pemeliharaan, sehingga seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan dan standar teknis yang berlaku.*
Peliput : Owen Bangki





