DetailNews.id, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil diamankan, sementara satu rekannya R (20) masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk satu pelaku lainnya, R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim masih melakukan pengejaran,” tambah Indik.
Menurut AKP Indik, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antarunit dan dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas AKP Indik Rusmono.*
Peliput : Nazaruddin








