DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, merupakan kegiatan ilegal. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, perwakilan DPRD Bolmong, serta sejumlah pejabat Pemkab, di antaranya Asisten II Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan pimpinan OPD terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda sepakat bahwa aktivitas pertambangan di Potolo semakin berkembang dan dilakukan tanpa izin, bahkan melibatkan alat berat di kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
“Pemkab Bolmong bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” tegasnya.
Rakor menghasilkan lima poin kesepakatan penting:
1. Aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
2. Lokasi tambang berada di kawasan APL.
3. Penambangan melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin.
4. Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
5. Pemkab Bolmong akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan berikutnya.
Dalam waktu dekat, tim gabungan Forkopimda akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual sekaligus memulai langkah penertiban. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di wilayah Bolmong.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bolmong tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal di Potolo.
Peliput : Dayat Gumalangit





