Selasa, Desember 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKotamobagu Perkuat Penegakan Perda, Ribuan Botol Minol Disita untuk Sidang

Kotamobagu Perkuat Penegakan Perda, Ribuan Botol Minol Disita untuk Sidang

DetailNews.id, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol. Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.

Ketiga tersangka tersebut adalah JG, pemilik Toko Tita; TMT, pemilik Toko Berkat Abadi; serta JG, pemilik Warung Tita. Mereka diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang terbilang besar.

Dari Toko Tita, Satpol PP mengamankan 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta beragam Minol lainnya, di antaranya Heineken, Draft Bir, Valentine, Bir Bintang Anggur Merah, Anker Bir, dan Guinness Bir Hitam.

Barang bukti yang disita dari Toko Berkat Abadi bahkan lebih besar, yakni 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam lainnya.

Sementara dari Warung Tita, petugas menyita 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus, Cap Tikus dalam wadah tupperware sebanyak 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke PN,” ujar Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025.

Menurut Bambang, sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di PN Kotamobagu.

“Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” tambahnya.

Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran Minol golongan A, B, maupun C. Artinya setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik, antara lain Kelurahan Mongkonai, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon, sehingga kolaborasi pengawasan dinilai sangat penting.

Kasat Pol PP turut mengimbau para Sangadi, Lurah, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran Minol ilegal.

“Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” katanya.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan terbuka kepada publik. Satpol PP memastikan perkembangan proses hukum ketiga tersangka akan dipublikasikan secara berkala.*

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments