Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsPenuhi Ketentuan Regulasi, Gubernur Sulut Tunjuk Plh Sekprov

Penuhi Ketentuan Regulasi, Gubernur Sulut Tunjuk Plh Sekprov

DetailNews.id, Sulut – Menyusul berakhirnya masa perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menunjuk Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian Sekprov Sulut.

Penunjukan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme administratif untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius menjelaskan, penunjukan Plh Sekprov dilakukan karena masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya, Tahlis Gallang, telah diperpanjang sebanyak dua kali dan tidak dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapatkan perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius.

Ia menegaskan, regulasi mengharuskan adanya pergantian pejabat setelah batas maksimal perpanjangan jabatan Plt terpenuhi, sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.

“Sesuai peraturan, tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu kita menunjuk pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif Pak Tahlis Gallang,” katanya.

Gubernur Yulius memastikan seluruh proses pergantian pejabat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada prosedur yang dilanggar.

“Semuanya berjalan sesuai proses. Kita sementara menunggu, dan kemungkinan satu hingga dua minggu ke depan seluruh proses sudah selesai sehingga pemerintahan dapat kembali berjalan normal,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh karena itu, posisi Sekprov sementara harus diisi oleh Pelaksana Harian hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments