DetailNews.id, Asahan – Proses pendirian bangunan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, menuai sorotan dari berbagai kalangan, Minggu (22/2).
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak tengah membangun bangunan di kawasan tersebut. Namun, legalitas pendirian bangunan itu dipertanyakan.
“Legalitas pendirian bangunan di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Sei Piring patut dipertanyakan,” jelas Zainul, Ketua LSM Pengawas Aparatur Negara dan Swasta, saat ditemui di Kota Kisaran.
Zainul menambahkan, pendirian bangunan di bahu jalan bisa melanggar peraturan daerah maupun Undang-Undang Jalan, karena memanfaatkan trotoar, drainase, atau bahu jalan untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan, keberadaan bangunan liar seperti ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Senada, aktivis Deddy Siregar menegaskan, proses pembangunan harus mematuhi garis sempadan bangunan (GSB) dan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP segera menertibkan bangunan liar yang berada di bahu Jalan Lintas Sumatera Desa Sei Piring,” ujar Deddy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum memperoleh informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Peliput : Deddy






