DetailNews.id, Tana Tidung – Puluhan warga mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Sabtu (28/2/2026). Kedatangan massa disebut sebagai bentuk aksi mempertanyakan penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilai tidak adil.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang melibatkan seorang pria bernama WH. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, WH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, di tengah proses hukum berjalan, muncul persoalan baru. WH diduga sempat diculik dan mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang, termasuk yang disebut-sebut melibatkan TH dan beberapa rekannya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di depan Baloy Adat serta di depan Kantor Kecamatan Sesayap. Situasi tersebut memicu reaksi dari sejumlah warga, khususnya para ibu-ibu yang berencana turun aksi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut di Polres Tana Tidung.
Menurut keterangan warga, massa menuntut agar aparat penegak hukum bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun kasus dugaan pengeroyokan. Mereka menilai, penanganan kasus pengeroyokan tidak boleh dianggap ringan apabila unsur kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, tudingan bahwa kasus pengeroyokan disebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai, jika benar terjadi pengeroyokan, maka penanganannya seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terserah. Saya dihukum mati pun, saya ditembak pun, saya dibunuh pun saya terima,” teriak seorang ibu di tengah aksi massa.
Terdapat pula sorotan terkait proses penyidikan terhadap tersangka WH. Informasi pihak keluarga pelaku menyebutkan bahwa penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Perwakilan keluarga berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tana Tidung terkait kronologi lengkap kejadian, status hukum para pihak, maupun klasifikasi perkara yang sedang ditangani.
Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Tana Tidung.
Peliput: Raden






