DetailNews.id, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Kamis (23/04/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan. Atas perbuatannya, Gusri dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan.
Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman yang dijatuhkan. Meski demikian, status penahanan terhadap terdakwa tetap diberlakukan.
Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan satu buah pecahan botol. Sementara itu, sebuah flash disk berisi dua video rekaman kejadian dengan durasi masing-masing 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Burhanuddin turut mengklarifikasi status penahanan terdakwa yang sempat menjadi perhatian publik karena dialihkan menjadi tahanan kota. Ia menyebutkan, pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan terdakwa bersama penasihat hukumnya dengan alasan kesehatan.
Meski berstatus tahanan kota, terdakwa tetap wajib mematuhi sejumlah ketentuan, di antaranya tidak diperbolehkan keluar dari wilayah yang telah ditentukan, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib menghadiri setiap proses persidangan.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Kejaksaan Negeri Kotamobagu selaku Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila salah satu pihak mengajukan banding, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Manado.
Peliput : Dayat



