DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan sejak 8 April 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui evaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan.
Sebagai ujung tombak pelayanan, perangkat desa dan kelurahan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif, cepat, dan akuntabel. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Mangkat, penguatan kapasitas aparatur menjadi prioritas, terutama dalam hal disiplin, responsivitas, dan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan aparatur bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh perangkat bekerja sesuai standar kinerja yang jelas dan terukur. Tidak ada lagi ruang bagi praktik kerja yang tidak produktif atau di bawah standar pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir rendahnya komitmen dalam pelaksanaan tugas. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan disiplin akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup etika dan perilaku aparatur, seperti kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap aturan.
“Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari cara pelayanan itu diberikan. Etika, sikap responsif, dan komunikasi yang santun menjadi indikator penting,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya aparatur yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan jelas, yang dinilai sebagai bentuk lemahnya disiplin organisasi.
Evaluasi yang dilaksanakan mulai 8 April 2026 ini dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim penilai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW, wajib mengikuti proses tersebut dengan menyiapkan data dan dokumen yang lengkap serta akurat.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pembinaan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan bagi aparatur berprestasi, hingga penegakan disiplin termasuk rekomendasi pemberhentian bagi yang melanggar.
Melalui langkah ini, Pemkot Kotamobagu berharap tercipta aparatur yang profesional, berintegritas, dan responsif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Peliput : Owen/Yardi



