DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) melakukan tera ulang alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Moyag, Selasa (28/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi, Arham, mengatakan pemeriksaan dilakukan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter untuk menguji akurasi mesin pompa dispenser.
“Kami lakukan pengukuran langsung di seluruh nosel untuk memastikan volume BBM masih dalam batas toleransi yang ditetapkan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh dispenser di SPBU Moyag dinyatakan masih dalam kondisi normal dan sesuai standar, meski masa berlaku tera sebelumnya baru akan berakhir pada Mei mendatang.
“Semua masih aman dan sesuai. Tidak ditemukan penyimpangan takaran,” tegasnya.
Arham menambahkan, pengawasan dilakukan secara rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan. Jika terdapat unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, pihaknya tidak akan segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Moyag, Wilki, menyebut pihaknya sengaja mengajukan tera ulang lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan tetap sesuai standar. Selain itu, kami juga diaudit rutin oleh Pertamina setiap bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil tera ulang akan dituangkan dalam sertifikat resmi yang ditempel pada mesin sebagai jaminan bagi masyarakat.
“Kalau tidak patuh, tentu ada sanksi dari Pertamina. Jadi ini memang harus dijaga,” pungkasnya.
Peliput : Owen/Yardi



