DetailNews.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan speed boat yang sempat tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Melalui Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltara, Panji Agung, ST., M.Sc., Pemprov menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut dipastikan tidak dilanjutkan setelah melalui evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 28 April 2026.
Menurut Panji Agung, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta prioritas program yang dinilai lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pencantuman item dalam SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun perlu dipahami, masuknya suatu item dalam dokumen perencanaan tidak otomatis berarti pengadaan pasti dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menyebut perhatian masyarakat terhadap informasi tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Panji Agung menambahkan, pengelolaan APBD tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi harus melalui proses evaluasi, penyesuaian, hingga koreksi secara berkelanjutan agar setiap belanja daerah benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas.
“Keputusan tidak melanjutkan pengadaan merupakan bentuk kehati-hatian fiskal dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap belanja sejalan dengan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Kaltara juga menepis anggapan bahwa pembatalan pengadaan dilakukan akibat polemik di ruang publik. Pemerintah menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bagian dari mekanisme tata kelola anggaran yang dinamis dan terukur.
Di akhir keterangannya, Pemprov Kaltara memastikan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Masukan publik menjadi bagian penting dalam mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih cermat serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Panji Agung.
Peliput: Raden



