DetailNews.id, Bitung — Persoalan status lahan masyarakat pesisir di kawasan Dodik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, mulai menjadi perhatian serius. Polemik tersebut mencuat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pemerintah bersama warga pesisir, Senin (12/5/2026).
Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, aparat keamanan, hingga masyarakat pesisir itu, kuasa hukum warga, Erick Tengor, SH yang juga ketua PERADIN Kota Bitung, Johnson Sengkey, SH Ketua KAI Kota Bitung menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait status lahan yang selama ini ditempati masyarakat sejak bertahun-tahun lalu.
Menurut Erick, pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan menilai kawasan tersebut memiliki indikasi sebagai tanah negara yang terbentuk akibat sedimentasi dan penimbunan alami di wilayah pesisir.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum. Kami hadir untuk mendampingi masyarakat pesisir terkait persoalan status lahan yang ada saat ini,” ujar Erick Tengor di hadapan warga.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atau sertifikat atas lahan tersebut, maka hal itu harus dapat dibuktikan secara hukum dan administrasi pertanahan.
“Kami telah menganalisa sesuai ketentuan UU Agraria. Sentimen hukumnya mengarah pada tanah negara. Karena itu, apabila ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atau hak atas tanah di lokasi ini, masyarakat meminta agar dapat dibuktikan secara yuridis,” tegasnya.
Erick juga menyoroti perubahan geografis kawasan pesisir Wangurer akibat sedimentasi yang terus berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi aspek penting dalam melihat status hukum lahan di wilayah pantai.
“Akibat sedimentasi dan penimbunan alami, wilayah ini mengalami penambahan daratan hingga beberapa meter. Fakta ini menjadi bagian penting dalam melihat status hukum kawasan pesisir tersebut,” katanya.
Sebagai kuasa hukum masyarakat, Erick memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila di kemudian hari muncul sengketa ataupun proses hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
“Kami sudah diberikan kuasa oleh masyarakat dan akan terus mendampingi apabila ada proses atau persoalan hukum yang melibatkan warga pesisir di kawasan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Johnson Sengkey, SH yang turut mendampingi warga menegaskan bahwa masyarakat yang menempati kawasan itu merupakan warga negara Indonesia yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup sebagai nelayan.
“Masyarakat yang ada di sini adalah warga negara Indonesia asli, warga Kota Bitung, yang sudah tinggal sejak tahun 2007. Mereka bukan datang untuk menguasai lahan, tetapi hanya menempati untuk menyambung hidup karena dekat dengan pantai dan pekerjaan mereka sebagai nelayan,” ujar Jonson Sengkey.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan pendekatan hukum dan rasa keadilan, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pesisir.
“Kalau pemerintah memiliki dasar yuridis yang jelas, tentu masyarakat juga ingin mengetahui secara terbuka. Yang penting ada rasa keadilan sehingga masyarakat tidak merasa ditendang ke kiri dan ke kanan,” katanya.
Sementara itu Camat Girian, Rukman Rasyid menegaskan kehadiran pemerintah dalam sosialisasi tersebut bukan untuk menekan masyarakat, melainkan melakukan pendataan serta mencari solusi terkait persoalan administrasi pertanahan dan kependudukan di kawasan pesisir.
“Kami hadir bukan untuk mendikte masyarakat, tetapi ingin mengetahui secara jelas status lahan yang ditempati warga. Kehadiran pemerintah ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk melakukan pendataan dan membantu penyelesaian persoalan,” kata Rukman.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai bagian dari pembangunan wilayah pesisir dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Kami ingin membangun wilayah dengan tertib administrasi kependudukan dan pertanahan, dimulai dari masyarakat pesisir pantai,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Lurah Wangurer Sitti Mariam Lariha, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, serta warga pesisir pantai Dodik. Pemerintah juga melakukan pendataan terkait administrasi kependudukan dan bantuan sosial yang nantinya akan dikoordinasikan melalui pihak kelurahan.
Peliput : ical



