DetailNews.id, Kotamobagu – Kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menahan mantan Bendahara KPU Boltim, Arga Karian, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/6/2026) malam setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Arga Karian saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kotamobagu guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran penting dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Benar, Arga Karian telah kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan dana hibah yang saat ini sedang kami dalami,” ujar Tasjrifin, Kamis (11/6/2026).
Penyidik menduga dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemilu, kegiatan sosialisasi, serta kebutuhan kelembagaan lainnya, disalahgunakan melalui laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Tasjrifin, alasan ekonomi yang disebut muncul dalam proses pemeriksaan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyimpangan terhadap keuangan negara. Setiap pengelola anggaran memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menggunakan dana publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Arga Karian tidak sendiri. Sebelumnya, mantan Ketua KPU Boltim juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara, menghitung besaran kerugian keuangan negara secara pasti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi memengaruhi saksi. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Tasjrifin.
Peliput : Owen






