Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM di Gedung Bundar Kejagung

Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM di Gedung Bundar Kejagung

DetailNews.id, Jakarta – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT Cakrawala Citra Mineral (CCM), di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku Direktur PT SIL, KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan berlangsung di ruang pemeriksaan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak Senin hingga Jumat, 8–12 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi dalam memberikan keterangan.

Secara bertahap, RMA selaku Direktur PT SIL diperiksa pada Senin (8/6), KRH sebagai Kepala Tambang PT CCM diperiksa pada Kamis (11/6), sementara pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dimintai keterangan pada 9–11 Juni 2026. Adapun KM, Direktur PT CCM, memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dijalankan PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.

“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025. Dari para saksi yang diperiksa tersebut, penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangan pers, Selasa (23/6/2026).

Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Mereka berasal dari pihak perusahaan, kementerian terkait, maupun pihak lainnya yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments