DetailNews.id, Bitung – Dugaan praktik pembuangan limbah industri secara ilegal kembali mencuat di Sulawesi Utara. Sebuah truk tangki berkepala kuning diduga membuang material sisa produksi di kawasan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (23/6/2026).
Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi sejumlah awak media melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut limbah dari kawasan industri di Kabupaten Minahasa Utara menuju Kota Bitung.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Kether Coco Bio, perusahaan pengolahan kelapa menjadi santan bubuk yang beroperasi di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Saat melakukan investigasi, tim media menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan limbah di kawasan Tanjung Merah. Lokasi tersebut berada di lahan milik warga dan berbatasan langsung dengan area perkebunan masyarakat.
Kecurigaan semakin menguat ketika akses menuju lokasi ditemukan dalam kondisi tertutup menggunakan palang bambu. Meski demikian, tim investigasi tetap melakukan penelusuran dan berhasil menemukan area yang diduga menjadi tempat penumpukan limbah.
Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga kebun mendatangi lokasi. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas pembuangan limbah yang terjadi di area tersebut.
Namun, keterangan itu menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan hasil pemantauan awak media, pria tersebut sebelumnya terlihat berada di lokasi saat aktivitas pembuangan berlangsung.
Di saat yang hampir bersamaan, sopir truk tangki yang berada di lokasi diduga memilih meninggalkan area setelah mengetahui keberadaan awak media yang melakukan peliputan.
Sejumlah warga Tanjung Merah mengaku aktivitas kendaraan tangki yang keluar masuk kawasan tersebut sebenarnya sudah lama menimbulkan kecurigaan.
Menurut mereka, truk tangki kerap melintas menuju area perkebunan yang jauh dari aktivitas industri maupun fasilitas pengolahan limbah resmi.
“Kami sudah lama curiga. Kendaraan tangki itu sering masuk ke wilayah ini. Karena itu ketika ada temuan seperti sekarang, masyarakat berharap ada pemeriksaan menyeluruh dari pemerintah,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, terutama karena lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan berada dekat dengan lahan perkebunan produktif milik masyarakat.
“Kami sangat keberatan jika wilayah Kota Bitung dijadikan lokasi pembuangan limbah industri. Apalagi lokasinya dekat dengan kebun warga. Jangan sampai tanah dan lingkungan kami menjadi korban,” katanya.
Warga juga mendesak Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami meminta ada penyelidikan terbuka dan transparan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, PT Kether Coco Bio membantah mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah di kawasan Tanjung Merah.
HRD PT Kether Coco Bio, Rangga, mengatakan pihak perusahaan akan melakukan penelusuran internal terkait informasi yang beredar.
“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah sebagaimana yang dimaksud. Namun kami akan melakukan investigasi internal terhadap vendor maupun pihak ketiga yang menangani pengelolaan limbah perusahaan,” ujar Rangga kepada awak media.
Ia juga menyebut kendaraan yang ditemukan di lokasi belum tentu merupakan armada yang berada di bawah pengawasan langsung perusahaan.
“Kami terbuka terhadap pemeriksaan dari instansi terkait dan akan menelusuri seluruh informasi yang berkembang agar persoalan ini menjadi jelas dan terang,” tambahnya.
Meski demikian, berdasarkan dokumentasi, hasil pemantauan lapangan, serta sejumlah bukti yang berhasil dihimpun tim investigasi, dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan operasional PT Kether Coco Bio masih terus ditelusuri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan aktivitas pembuangan limbah lintas wilayah antara Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen pengelolaan limbah, penelusuran armada pengangkut, serta pengambilan sampel di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Peliput : Red






