DetailNews.id, Tarakan – Dugaan kejanggalan dalam dokumen ahli waris mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama warga, pihak Kecamatan Tarakan Barat, Kelurahan Karang Balik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (29/6/2026).
Persoalan bermula dari perbedaan jumlah nama ahli waris yang tercantum dalam dokumen pemerintah dengan dokumen yang digunakan dalam proses hukum.
Dalam RDP tersebut, Juliet Octaviana mengaku merasa dirugikan karena statusnya sebagai ahli waris pengganti almarhum Coenley Loehat tidak diakui oleh sebagian keluarga.
Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan pemerintah pada 2016 maupun 2025 memuat 12 nama ahli waris. Namun, dalam dokumen yang digunakan melalui notaris hanya tercantum sembilan nama.
“Yang saya pertanyakan kenapa bisa berubah dari 12 menjadi sembilan. Padahal surat keterangan ahli waris dari kelurahan tetap mencantumkan 12 orang,” ujarnya.
Menurut Juliet, hilangnya tiga nama ahli waris berdampak pada hak warisnya sebagai anak dari almarhum Coenley Loehat. Ia menegaskan seluruh dokumen administrasi yang membuktikan hubungan keluarga, mulai dari akta kelahiran, buku nikah orang tua hingga dokumen pendidikan, mencantumkan nama ayahnya.
Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri sejak Februari 2026 dan diperkirakan memasuki putusan pada Agustus mendatang. Juliet mengaku upaya mediasi keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum membuahkan hasil.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak sebagai ahli waris. Indonesia negara hukum, semua administrasi saya lengkap,” katanya.
Perselisihan itu berkaitan dengan penjualan Hotel Sejahtera, aset yang disebut merupakan milik keluarga besar. Juliette mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah penjualan aset tersebut.
“Tiba-tiba saya dikirim uang Rp20 juta dengan keterangan pembagian waris hasil penjualan hotel. Tapi di sisi lain mereka mengatakan saya bukan anak dari Coenley Loehat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengatakan hasil RDP memastikan pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan dengan mencantumkan 12 nama ahli waris.
“Kelurahan sudah mengeluarkan surat keterangan ahli waris yang benar, yaitu 12 orang. Yang menjadi persoalan adalah dokumen yang diajukan masyarakat hanya memuat sembilan nama,” jelas Adyansa.
Ia menyebut Komisi I meminta seluruh aparatur pemerintah lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran dalam RDP, Surat Keterangan Ahli Waris sebenarnya telah diterbitkan pada 2016 dengan memuat 12 ahli waris. Dokumen serupa kembali diterbitkan pada 2025 dan tetap mencantumkan 12 nama.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kenapa dokumen yang diajukan hanya sembilan orang. Padahal seharusnya seluruh ahli waris atau ahli waris penggantinya ikut dicantumkan sesuai aturan,” ujarnya.
Adyansa menegaskan sengketa tersebut merupakan ranah perdata yang kini sedang diproses di pengadilan. DPRD, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek administrasi pemerintahan.
“Kami akan membuat rekomendasi agar administrasi pemerintah tetap berjalan sesuai aturan. Untuk sengketa hak warisnya sendiri menjadi kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Peliput: Raden






