DetailNews.id, Bitung – Aliansi Masyarakat Nelayan Sulawesi Utara mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas kapal SPOB yang diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui dermaga tidak resmi (dermaga tikus) di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Julius Rolly Hengkengbala, yang menilai praktik tersebut, apabila terbukti benar, telah merugikan masyarakat nelayan kecil karena diduga memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
Julius menyebut sedikitnya terdapat dua kapal yang diduga terlibat, yakni SPOB Alvina 05 dengan kapasitas sekitar 250 ton dan SPOB Reskifah berkapasitas sekitar 150 ton.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, BBM tersebut diduga dikumpulkan menggunakan mobil tangki yang berkedok sebagai transportir. BBM disebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Utara, kemudian disalurkan ke kapal melalui dermaga tidak resmi pada malam hari.
Ia juga menduga BBM tersebut selanjutnya didistribusikan ke kapal-kapal niaga dan dipasarkan melalui jalur laut menuju wilayah Maluku, termasuk diduga untuk memenuhi kebutuhan sektor pertambangan.
“Kami meminta KSOP Bitung tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jika dugaan ini benar, maka negara dirugikan dan nelayan kecil menjadi korban karena kehilangan hak atas BBM bersubsidi,” tegas Julius saat ditemui wartawan di Kota Bitung, Kamis (30/7/2026).
Julius menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait harus mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi yang membidangi sektor migas melakukan evaluasi terhadap izin operasional kapal-kapal yang diduga terlibat.
“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, kami mendesak agar seluruh perizinan kapal tersebut dibekukan bahkan dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Julius.
Selain itu, Julius mengingatkan bahwa BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan kecil, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
“BBM subsidi adalah hak nelayan kecil, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat pesisir,” tegasnya.
GNPI juga meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, KSOP Bitung, serta instansi terkait lainnya segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu keterangan resmi dari pihak KSOP Bitung maupun pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Peliput : ical






