DetailNews.id, Tarakan – Kesempatan bagi para lulusan Sarjana Hukum untuk meniti karier sebagai advokat kembali dibuka. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Tanjung Selor bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026.
Pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap Sarjana Hukum sebelum menjalani profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PERADI SAI Kalimantan Utara, SN. Montonglayuk, SH., MH., mengatakan PKPA bukan sekadar pendidikan formal, melainkan proses pembentukan advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum.
“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujar Montonglayuk.
Penyelenggaraan PKPA tahun ini menggandeng Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan sebagai mitra akademik. Materi akan disampaikan oleh para praktisi, akademisi, serta profesional berpengalaman di bidang hukum sehingga peserta memperoleh bekal teori sekaligus praktik sebelum memasuki dunia advokat.
Untuk memberikan kemudahan kepada peserta dari berbagai daerah, panitia juga menyediakan kelas secara daring melalui Zoom, khususnya bagi peserta yang berada di luar Kota Tarakan.
Pendaftaran dilakukan di Sekretariat DPC PERADI SAI Tanjung Selor, Jalan Aki Balak Nomor 88, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Calon peserta diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi legalisir ijazah S1 Ilmu Hukum sebanyak dua lembar, fotokopi KTP dua lembar, pas foto berlatar merah ukuran 4×6 dan 3×4 masing-masing tiga lembar, serta melengkapi seluruh berkas dalam map plastik berwarna merah.

Biaya yang dikenakan terdiri atas uang pendaftaran sebesar Rp1.000.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000, sehingga total biaya mengikuti PKPA sebesar Rp6.000.000. Pembayaran dilakukan melalui rekening PERADI SAI Tanjung Selor Nomor 1202105897 pada Bank BPD Kaltimtara.
PKPA menjadi pintu awal bagi calon advokat untuk meningkatkan kualitas diri, memahami kode etik profesi, memperluas jaringan profesional, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Kami berharap lahir advokat-advokat muda yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, independensi, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Panitia mengingatkan bahwa jumlah peserta dibatasi, sehingga para lulusan fakultas hukum yang berminat diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat DPC PERADI SAI Tanjung Selor atau menghubungi panitia di nomor 0813-5078-9652. Informasi kegiatan juga dapat diakses melalui akun Instagram @peradisai_tanjungselor.
Peliput: Raden






