DetailNews.id, Pekalongan – Menjelang sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril, tim kuasa hukum keluarga korban meminta seluruh rangkaian peristiwa diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026).
Advokat Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku kuasa hukum ahli waris korban, mengatakan pembuktian perkara tidak semestinya hanya berfokus pada akibat meninggalnya korban. Menurutnya, fakta sebelum, saat, hingga setelah peristiwa penusukan juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun, kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, target bagian tubuh, hingga tindakan saat korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang harus diperiksa menyeluruh,” ujar Willy dalam keterangannya.
Dari perspektif hukum pidana, Willy menyebut terdapat sejumlah aspek yuridis yang menurutnya perlu diuji dalam persidangan, khususnya terkait penerapan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.
Ia menyoroti fakta awal yang disebut menunjukkan korban sempat berusaha melarikan diri sebelum kembali dikejar. Menurut Willy, rangkaian fakta tersebut perlu diuji di persidangan untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan dan ketentuan hukum yang diterapkan.
Tim hukum keluarga korban juga menyatakan akan mencermati pembuktian terkait unsur kesengajaan serta rangkaian tindakan yang terjadi dalam perkara tersebut.
Selain persoalan pidana, Willy mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dialami keluarga korban.
Tim hukum, lanjutnya, siap memperjuangkan hak-hak pemulihan korban melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan terhadap pendampingan keluarga korban juga disampaikan Pengacara Senior Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.
Donny menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga korban tetap diperjuangkan melalui mekanisme hukum, tanpa mengesampingkan independensi lembaga peradilan.
“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” tegas Donny.
Dengan digelarnya sidang perdana di PN Pekalongan, tim hukum keluarga korban berharap seluruh fakta perkara dapat diuji secara terbuka melalui proses persidangan dan memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa.
Persidangan tersebut selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji alat bukti serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peliput : Alwi




