BerandaHukum & KriminalBagian Hukum Setda Kotamobagu Inovasi Klinik Motompia untuk Dampingi Penyusunan Perdes

Bagian Hukum Setda Kotamobagu Inovasi Klinik Motompia untuk Dampingi Penyusunan Perdes

DetailNews.id, Kotamobagu – Penyusunan regulasi desa yang berkualitas menjadi perhatian Pemerintah Kota Kotamobagu. Melalui inovasi Klinik Motompia, Bagian Hukum Setda Kotamobagu memberikan pendampingan hukum terintegrasi bagi Sangadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPMD Chelsia Paputungan, para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.

Rendra menjelaskan, Klinik Motompia hadir sebagai wadah pendampingan dan konsultasi hukum untuk memastikan setiap Peraturan Desa (Perdes) yang disusun pemerintah desa memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan Perdes harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme harmonisasi terhadap rancangan Perdes melalui proses evaluasi dan klarifikasi.

“Melalui Klinik Motompia, Bagian Hukum hadir lebih proaktif dalam memberikan pendampingan agar produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum,” ujar Rendra.

Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi dilakukan terhadap rancangan Perdes yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa. Rancangan tersebut terlebih dahulu dibahas dan diharmonisasi sebelum ditetapkan.

Sementara mekanisme klarifikasi dilakukan terhadap Perdes yang telah disusun dan disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Wali Kota dapat menerbitkan keputusan pembatalan terhadap Perdes tersebut.

Rendra menegaskan, inovasi Klinik Motompia bertujuan menciptakan produk hukum desa yang lebih akuntabel, responsif, dan terbebas dari potensi permasalahan hukum.

“Pendampingan sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pembatalan Perdes serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Dengan adanya Klinik Motompia, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pemerintah desa semakin memahami pentingnya penyusunan regulasi yang baik sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peliput : Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments