BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Dua Pria Diamankan

DetailNews.id, Tarakan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kedai kopi di Jalan P. Aji Iskandar RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EC (48) dan I (28). Polisi juga menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima sekitar pukul 09.00 WITA. Informasinya, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Rusli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama anggota Direktorat Narkoba Polda Kaltara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat petugas berada di kedai kopi, ditemukan sejumlah laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika.

“Ketika petugas hendak melakukan pengamanan, salah seorang yang berada di lokasi melarikan diri. Sementara dua orang berhasil diamankan,” ujarnya.

Kedua pria tersebut kemudian diketahui berinisial EC (48) dan I (28).
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 19. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut terlihat dibuang oleh salah satu terduga pelaku dari tangan kanannya hingga terjatuh di sekitar lokasi,” jelas Rusli.

Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal menggunakan tes kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.

“Hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,19 gram,” katanya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rusli mengatakan kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tutur Rusli.

Dia menegaskan Polres Tarakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan menjaga Kota Tarakan tetap aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments