BerandaJakartaPengemudi Online Mau Dijadikan UMKM, SePOI: Kami Pekerja, Bukan Pengusaha!

Pengemudi Online Mau Dijadikan UMKM, SePOI: Kami Pekerja, Bukan Pengusaha!

DetailNews.id, Tarakan — Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) menyatakan sikap menolak wacana yang mengategorikan pengemudi transportasi online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum SePOI, Mahmud, SE, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh perkembangan rencana tersebut beserta konsekuensi yang mungkin ditimbulkan bagi pengemudi online. Menurut Mahmud, pengkategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM berpotensi mengaburkan hubungan kerja yang selama ini terjadi antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

“Kami pekerja, bukan pengusaha. Jangan sampai status UMKM justru menjadi jalan untuk menghilangkan tanggung jawab aplikator terhadap pengemudi,” tegas Mahmud, Jumat (21/8/26).

SePOI menilai pengemudi online tidak dapat disamakan dengan pelaku UMKM pada umumnya. Pengusaha UMKM memiliki keleluasaan dalam menentukan harga, strategi pemasaran, produk, hingga operasional usahanya.

Sementara pengemudi online, tidak memiliki kendali penuh terhadap sejumlah aspek utama dalam pekerjaannya. Mulai dari penetapan tarif, besaran potongan atau komisi aplikasi, algoritma pembagian order, sistem penilaian hingga keputusan suspend dan pemutusan kemitraan dapat ditentukan oleh perusahaan aplikator.

“Pengemudi tidak memiliki kendali terhadap harga tarif, potongan komisi, algoritma pembagian order sampai pemutusan kemitraan atau suspend. Semua itu berada dalam sistem yang ditentukan aplikator,” jelasnya.

Mahmud mengingatkan, perubahan status pengemudi online menjadi pelaku UMKM berpotensi membuat tanggung jawab perusahaan aplikator terhadap pengemudi semakin tidak jelas. Sejumlah persoalan yang berpotensi muncul, di antaranya tidak adanya perlindungan terhadap standar penghasilan, pendapatan yang sepenuhnya bergantung pada volume order, jam kerja yang tidak terbatas, serta kewajiban pembayaran iuran BPJS secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Selain itu, pengemudi juga menghadapi risiko pemutusan kemitraan secara sepihak tanpa kompensasi. Di sisi lain, seluruh biaya operasional seperti kendaraan, bahan bakar, perawatan, pulsa, perangkat komunikasi dan perlengkapan kerja ditanggung sendiri oleh pengemudi.

“Jangan sampai seluruh beban dibebankan kepada pengemudi, sementara aplikator bebas dari kewajiban sosial dan ekonomi yang seharusnya melekat dalam hubungan kerja,” ujarnya.

Menurut dia, status UMKM juga berpotensi semakin melemahkan posisi tawar pengemudi ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan aplikator.

SePOI juga mempertanyakan konsep kemitraan yang selama ini digunakan dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Mahmud menilai fleksibilitas waktu yang diberikan kepada pengemudi tidak otomatis menunjukkan bahwa pengemudi memiliki kebebasan sebagai pelaku usaha.

Pengemudi memang dapat menentukan kapan mulai bekerja. Namun, ketika telah masuk ke dalam sistem aplikasi, pengemudi harus mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan perusahaan. Mulai dari tarif, sistem pembagian order, program insentif, aturan operasional, sistem penilaian hingga sanksi.

“Fleksibilitas untuk menentukan kapan mencari uang bukan berarti pengemudi bebas menentukan pekerjaan yang mereka inginkan. Ketika sudah masuk dalam sistem aplikasi, ada aturan, program dan tata tertib yang harus diikuti,” tambahnya.

Karena itu, SePOI menilai perlu ada regulasi yang mampu melihat hubungan kerja dalam ekonomi digital secara lebih objektif. Ia mendorong pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi khusus mengenai perlindungan pengemudi online atau pekerja platform digital (gig worker).

Regulasi tersebut, menurut Mahmud, harus memberikan kepastian mengenai perlindungan sosial, standar tarif batas bawah dan batas atas yang adil, pembatasan potongan atau komisi aplikasi serta mekanisme suspend dan pemutusan kemitraan.

“Pengemudi online membutuhkan regulasi khusus. Jangan hanya dibuatkan status, tetapi hak dan perlindungannya tidak jelas,” katanya.

Apabila rancangan kebijakan yang nantinya muncul justru lebih banyak menguntungkan perusahaan aplikator dan hanya sebagian kecil pengemudi, SePOI siap melakukan penolakan.

“Kalau draft tersebut hanya terlihat menguntungkan aplikator dan atau sebagian pengemudi online, dengan tegas SePOI akan melakukan perlawanan terhadap hal tersebut,” tegasnya.

Melalui pernyataan sikap tersebut, SePOI mendesak Presiden RI dan DPR RI agar berhati-hati dalam menyusun kebijakan mengenai status pengemudi transportasi online.

SePOI meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang justru mengaburkan hubungan kerja dan melegitimasi posisi tawar pengemudi yang lebih lemah dibandingkan perusahaan aplikator.

“Status UMKM jangan sampai menjadi legitimasi untuk membebaskan aplikator dari kewajiban memberikan jaminan sosial, kesehatan, hak-hak pekerja dan standar penghasilan yang layak,” katanya.

SePOI juga mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja platform digital melalui regulasi nasional yang secara khusus mengatur karakteristik pekerjaan berbasis aplikasi. Dalam pernyataan sikapnya, SePOI mendesak Presiden dan DPR RI untuk:

  1. Berhati-hati dalam setiap wacana maupun proses penyusunan regulasi yang mengategorikan pengemudi online sebagai pelaku UMKM.
  2. Tidak mengaburkan hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
  3. Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi bagi pengemudi online.
  4. Menetapkan standar tarif batas bawah dan batas atas yang adil.
  5. Membatasi potongan atau komisi yang dibebankan perusahaan aplikasi kepada pengemudi.
  6. Mengatur mekanisme suspend dan pemutusan kemitraan agar tidak dilakukan secara sepihak.
  7. Mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Online sebagai pekerja platform digital (gig worker).

SePOI juga meminta pemerintah memperhatikan Konvensi ILO No. 193 yang disebut dalam pernyataan sikap organisasi tersebut sebagai bagian dari upaya menempatkan pengemudi online dalam kerangka perlindungan pekerja platform digital. perkembangan ekonomi digital seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

“Kami bukan pengusaha yang bebas menentukan aturan bisnis sendiri. Kami bekerja di dalam sistem yang dibuat oleh aplikator. Karena itu, kami membutuhkan perlindungan sebagai pekerja, bukan sekadar diberi label UMKM,” pungkas Ketua Umum SePOI.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments