DetailNews.id, Jakarta — Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi pekerja Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai perlindungan pekerja harus diperkuat melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden DEN KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Rakernas yang berlangsung 26-28 Agustus 2026 tersebut mengangkat tema “Membangun Daya Saing Buruh Indonesia di Tengah Perubahan Regulasi Ekonomi Global”. Forum ini dihadiri Wakil Menteri Tenaga Kerja Ri, Ketua Apindo, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Korwil KSBSI dari seluruh Indonesia serta jajaran DPP 13 federasi yang berafiliasi dengan KSBSI.
Elly mengatakan dunia ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam setahun terakhir. KSBSI, kata dia, terus melakukan advokasi, kampanye, lobi, dialog sosial hingga konsolidasi organisasi untuk memperjuangkan kepentingan pekerja. Namun, persoalan PHK menjadi perhatian utama.
“Berdasarkan data yang kita peroleh dari Kementerian Ketenagakerjaan, Januari-Juli 2026 sejumlah 43.505 tenaga kerja yang di-PHK. Sementara data dari Apindo menyebutkan sudah 126.000 pekerja,” kata Elly.
Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi berdasarkan data yang dipaparkannya. Jumlahnya mencapai 8.830 pekerja atau sekitar 20 persen dari total PHK nasional.
Dia menilai meningkatnya PHK tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi global yang dipengaruhi dinamika geopolitik. Perlambatan investasi, gangguan rantai pasok hingga tekanan terhadap sektor industri turut meningkatkan risiko kehilangan pekerjaan.
“Dinamika dan ketegangan geopolitik global semakin memperburuk kondisi perekonomian dan berdampak langsung pada dunia kerja,” ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, Elly menegaskan KSBSI akan terus mengawal pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru. Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, KSBSI telah menyampaikan aspirasi pekerja melalui berbagai jalur, mulai dari bertemu fraksi-fraksi partai politik, Panitia Kerja (Panja), mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian KSBSI dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya reformasi sistem pengupahan nasional, menempatkan PHK sebagai langkah terakhir, pengaturan kembali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta penataan sistem alih daya.
“Kami meminta supaya membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan global, mereformasi sistem pengupahan nasional, menempatkan PHK adalah upaya terakhir, dan kembali mengatur PKWT serta menata ulang sistem alih daya,” jelasnya.
Selain mendorong lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru, KSBSI juga akan terus memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Menurut Elly, agenda tersebut penting untuk memastikan perlindungan pekerja tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.
Elly juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pekerja. Menurut dia, perubahan kebutuhan industri menuntut pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan melalui program upskilling dan reskilling.
KSBSI, kata Elly, ingin industri kembali tumbuh, investasi meningkat dan produktivitas nasional semakin kuat. Namun, pertumbuhan ekonomi harus tetap memberikan manfaat bagi pekerja.
“Kita ingin industri bangkit, kita ingin ekonomi tumbuh, kita ingin investasi meningkat. Tetapi kita juga ingin memastikan bahwa pekerja mendapatkan dampak dari pertumbuhan tersebut,” katanya.
Perjuangan KSBSI tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pekerja saat ini. Organisasi buruh tersebut juga ingin memastikan generasi pekerja berikutnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan upah yang layak.
“Perjuangan kita bukan hanya hari ini, bukan hanya tentang RUU Ketenagakerjaan. Kita sedang memperjuangkan masa depan pekerja, keluarga pekerja dan generasi Indonesia berikutnya,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Elly mengajak seluruh jajaran KSBSI memperkuat organisasi, solidaritas dan strategi perjuangan menghadapi perubahan dunia kerja.
“Kita terus berdialog tanpa kehilangan prinsip dan berkolaborasi tanpa kehilangan identitas perjuangan,” pungkas Elly.
Peliput: Raden




