DetailNews.id, Tanjung Selor – Sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, memasuki persidangan. Kuasa hukum Petrus Singal, SN Montong Layuk, SH, MH., mengungkap versi kliennya mengenai awal mula perkara tersebut.
Montong Layuk menyebut sengketa bermula ketika Hasbi disebut memiliki niat untuk membeli atau melakukan tukar guling terhadap lahan milik Petrus Singal. Namun, rencana tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Petrus disebut tidak bersedia melepas tanahnya.
“Pak Petrus tidak ingin melepas lahannya karena tanah itu merupakan kenang-kenangan perjuangannya membangun Jalan Gapensi dan sebagai orang pertama yang membangun rumah di tengah rawa itu,” kata Montong Layuk, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, lahan yang dikuasai Petrus Singal sejak awal berukuran sekitar 17 x 35 meter. Petrus disebut menjadi salah satu orang pertama yang membuka dan menguasai kawasan tersebut sebelum rumah-rumah lain berdiri.
Montong Layuk mengatakan persoalan kemudian mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan posisi batas lahan dalam gambar peta. Menurutnya, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya gugatan terhadap Petrus.
“Ketika tidak berhasil, kemudian melihat gambar peta lahannya yang ternyata mundur ke belakang dan mengenai lahan Pak Petrus, situasi itu dimanfaatkan untuk menggugat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan batas tanah semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk dengan melakukan pengecekan dan pengembalian patok batas apabila memang terjadi kekeliruan.
“Harusnya datang ke BPN untuk meminta pengembalian patok batas. Di sini kami melihat ada persoalan mengenai batas lahan yang seharusnya diperjelas terlebih dahulu,” katanya.
Sebut Ukuran Lahan Jelas
Kuasa hukum Petrus juga mempersoalkan ukuran lahan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan pengukuran yang disebutnya diketahui, ukuran lahan dari sisi jalan ke belakang masing-masing sekitar 23,4 meter dan 25 meter, dengan lebar bagian depan dan belakang sekitar 10 meter.
“Kalau lebih dari ukuran itu, artinya sudah masuk lahan atau tanah orang lain,” tegasnya.
Montong Layuk juga menyebut hasil investigasi di sekitar lokasi menunjukkan warga dan para saksi batas mengetahui Petrus sebagai pihak yang lebih dulu menguasai lahan tersebut.
Termasuk, kata dia, Petrus disebut memiliki peran dalam pembangunan akses jalan di kawasan tersebut melalui CV Putra Sireang.
“Semua saksi batas membenarkan. Ada bukti pengukuran yang dilakukan kelurahan pada 2018 dan disaksikan serta ditandatangani oleh penggugat sendiri,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Kurang Pihak
Selain mempersoalkan substansi batas lahan, tim kuasa hukum Petrus juga menilai gugatan Hasbi mengandung persoalan formil karena dinilai tidak melibatkan pihak yang saat ini menguasai lahan.
Montong Layuk menyebut kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai plurium litis consortium, yakni gugatan yang dinilai kurang pihak.
“Gugatan penggugat juga kurang pihak karena tidak melibatkan orang yang menguasai lahan itu. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara,” kata Montong Layuk yang juga Ketua PERADI SAI Kaltara.
Sidang perkara tersebut kembali digelar di pengadilan pada Rabu (2/9/2026). Montong Layuk berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk riwayat penguasaan tanah, hasil pengukuran, keberadaan saksi batas, serta dokumen pengukuran yang dilakukan pihak kelurahan.
Peliput: Raden




