BerandaHukum & KriminalPenambangan di Desa Pancur Ditertibkan, Izin Usaha Jadi Sorotan

Penambangan di Desa Pancur Ditertibkan, Izin Usaha Jadi Sorotan

DetailNews.id, Jepara – Aktivitas penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi sasaran penertiban tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Selasa (13/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua lokasi belum mengantongi izin usaha pertambangan, sementara salah satunya masih menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas penambangan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah desa setempat.

Lokasi pertama yang diperiksa merupakan area penambangan milik CV Muzza Makmur di Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo, Desa Pancur. Di lokasi tersebut, tim menemukan 10 unit alat berat yang terdiri atas tiga unit breaker atau alat penghancur batu dan tujuh unit ekskavator bucket.

Sejumlah alat berat diketahui masih beroperasi untuk mendukung kegiatan penambangan. Karena belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas di lokasi tersebut dihentikan hingga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, pada lokasi kedua yang merupakan area penambangan milik seorang pria berinisial N di Dukuh Bomo, tim tidak menemukan kegiatan operasional saat inspeksi berlangsung. Meski demikian, terdapat dua unit alat berat di lokasi, salah satunya diduga merupakan ekskavator bucket dalam kondisi rusak.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga menemukan bahwa garis pembatas keselamatan (safety line) yang sebelumnya dipasang Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 telah dilepas dan tidak lagi ditemukan di lokasi.

Selain itu, bekas bukaan lahan tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya pada tanggal tersebut. Hingga inspeksi terbaru dilakukan, pemilik lokasi itu juga diketahui belum mengajukan perizinan usaha pertambangan.

Tim mengarahkan pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Jepara guna menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan material hasil tambang serta penyelesaian kewajiban pajak oleh pelaku usaha.

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ucapnya.

Melalui inspeksi gabungan ini, Pemkab Jepara berupaya memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan, kewajiban perpajakan, serta aturan operasional yang berlaku.

Pengawasan lapangan juga dilakukan untuk menindaklanjuti aktivitas penambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan operasional.

Peliput : Slamet

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments