Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraADO Kaltara Protes Larangan Ojol di Pasar Beringin

ADO Kaltara Protes Larangan Ojol di Pasar Beringin

DetailNews.id, Tarakan – Polemik pemasangan spanduk larangan bagi pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pasar Beringin, Kota Tarakan, mulai memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Driver Online (ADO) Kalimantan Utara angkat bicara dan menyebut langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

Larangan yang ditujukan kepada pengemudi aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim hingga Shopee itu dinilai menciptakan ketidakpastian bagi para driver yang menggantungkan penghasilan dari jasa transportasi daring.

Ketua DPD ADO Kalimantan Utara, Adrianinur, menegaskan pihaknya menyayangkan pemasangan spanduk tanpa kejelasan dasar hukum maupun koordinasi dengan pihak berwenang.

“Pemasangan spanduk ini sangat berpotensi memicu ketegangan dan gesekan antarwarga maupun antar pelaku usaha transportasi,” ujarny Selasa (9/6/2026).

Menurut ADO, keberadaan spanduk tersebut memunculkan rasa tidak aman bagi ratusan pengemudi online di Tarakan. Kondisi ini dinilai dapat memperkeruh situasi apabila tidak segera ditangani secara bijak oleh pihak terkait.

Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi konflik di lapangan, ADO Kaltara memutuskan seluruh pengemudi anggota maupun rekan seprofesi tidak akan melayani pesanan ataupun menjemput penumpang di kawasan Pasar Beringin dan sekitarnya untuk sementara waktu.

Kebijakan itu berlaku hingga spanduk larangan dicabut dan terdapat kejelasan aturan yang disepakati bersama semua pihak.

“Kami mengambil sikap ini demi menjaga keamanan dan menghindari potensi konflik yang bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Adrianinur.

ADO juga menegaskan keberadaan pengemudi ojek online selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, mulai dari membuka lapangan pekerjaan, menyediakan transportasi terjangkau, hingga mendukung aktivitas ekonomi lokal. Karena itu, organisasi tersebut meminta persoalan ini tidak diselesaikan secara sepihak.

ADO Kaltara pun menyampaikan tiga poin seruan penting. Pertama, meminta pihak pemasang spanduk segera mencabut larangan tersebut dan menyampaikan aspirasi melalui jalur musyawarah.

Kedua, meminta Pemerintah Kota Tarakan, aparat kepolisian, dan Dinas Perhubungan segera turun tangan untuk memfasilitasi pertemuan semua pihak serta merumuskan aturan yang adil.

Ketiga, ADO mengimbau seluruh driver ojol agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mematuhi keputusan bersama demi menjaga keselamatan dan kondusivitas wilayah.

“Kami terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik yang mengedepankan kedamaian dan keadilan,” tutup Adrianinur.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments