DetailNews.id, Tarakan – Aksi pencurian alat berat di Kota Tarakan berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial DS (39) ditangkap Satreskrim Polres Tarakan setelah diduga mencuri satu unit Used Vibratory Roller Sakai SG25 senilai Rp185 juta. Ironisnya, saat ditemukan, alat berat tersebut sudah dipotong-potong dan dijual sebagai besi tua.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 Juli 2026 terkait hilangnya alat berat yang diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil alat berat tanpa hak.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp185 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan,” kata Reginald.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (39), warga Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap alat berat hasil curian ternyata telah dijual kepada pengepul besi tua. Alat tersebut bahkan sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi berbentuk utuh.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, serta pelaku. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
“Polres Tarakan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegas AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Peliput: Raden






