Sabtu, April 20, 2024
BerandaPemiluAlasan Kondusivitas, Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Ditunda

Alasan Kondusivitas, Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Ditunda

DetailNews.idPemilu Ditunda ?

Rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan soal tahapan Pemilu 2024 di Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021), kembali ditunda karena pemerintah mengusulkan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April atau Mei dengan dalih kondusivitas.

Usulan ini tidak sejalan dengan kesepakatan hasil rapat konsinyering sebelumnya yang dilakukan Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyepakati bahwa pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (16/9/2021), dalam rapat Tim Kerja Bersama yang juga terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito berdalih, usulan itu disampaikan karena seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 akan maju ke Juni 2022 bila pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024, sebagai konsekuensi dari aturan yang mewajibkan tahapan Pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum waktu pemungutan suara.

“Hal ini dapat mengakibatkan mulai memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang dapat berdampak pada aspek keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah,” ucap mantan Kapolri itu.

Soal usulan penambahan tahapan persiapan oleh KPU yang membuat tahapan Pemilu 2024 berlangsung lebih cepat, yakni Januari 2022, Tito menilai ini akan berdampak kurang kondusif bagi stabilitas politik dan keamanan, dan akan terjadi polarisasi di tingkat elite serta akar rumput, sehingga berpotensi menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi.

Karenanya, Tito meminta penentuan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebelum memasuki masa reses Dewan pada 8 Oktober.

“Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal lintas kementerian/lembaga dilanjutkan dengan rapat tim konsinyering dengan penyelenggaran pemilu dan DPR,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan baru pemerintah membuat ada dua opsi jadwal pemungutan suara, sehingga keputusan soal tahapan Pemilu tak mungkin diambil dalam rapat ini.

“Kita sepakati bahwa pertama, hari ini kita belum memungkinkan mengambil keputusan. Kedua, untuk sampai ambil keputusan kita butuh waktu lagi untuk exercise dan sinkronisasi dua konsep ini,” kata dia.

Meski demikian, Doli berharap jadwal tahapan pemilu bisa disepakati sebelum masa reses DPR, karena agenda ini sangat penting dan membutuhkan persiapan yang cukup panjang.

“Kita sepakati, sebelum berakhir masa sidang ini kita harus ambil keputusan, paling lama di awal Oktober sebelum masa reses,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar mulai hari ini hingga sebelum keputusan diambil, Tim Kerja Bersama melakukan konsinyering, yang isinya adalah exercise dan sinkronisasi terhadap dua konsep, termasuk masukan-masukan dalam rapat hari ini.

Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, berpendapat ada indikasi pemerintah menunda-nunda keputusan soal tahapan Pemilu. Ia mengaitkannya dengan wacana amandemen terkait masa jabatan presiden.

“Ini pemerintah sebenarnya tarik ulur. Sebenarnya mereka ingin punya keinginan untuk memperpanjang masa jabatan itu. Kelihatannya di situ bargaining dan diundur-undur,” kata dia, Selasa (7/9/2021).

*Telah tayang di id times

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments