DetailNews.id, Tarakan – Tim penasihat hukum LHS alias AH membantah pemberitaan yang menyebut kliennya ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan dalam pengungkapan perkara liquid rokok elektrik yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Penasihat hukum LHS, Marihot GT Sihombing, S.H., S.Th., M.H., mengatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan.
Menurut Marihot, pihaknya sengaja belum memberikan keterangan kepada media karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai lokasi penangkapan, ia mengaku melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik.
“Pada saat itu penyidik mengatakan penangkapan ini di jalan, bukan di hotel. Penangkapannya juga terpisah, bukan bersama-sama,” kata Marihot, Kamis (24/9/2026).
Ia mempertanyakan sumber informasi yang digunakan sejumlah media hingga muncul narasi bahwa LHS alias AH diamankan di kamar hotel bersama dua perempuan.
“Artinya timbul sebuah pertanyaan, apa yang menjadi sumber atau dasar rekan-rekan media membuat pemberitaan bahwa saudara LHS atau AW ditangkap di kamar hotel bersama dua wanita?” ujarnya.
Marihot juga mempersoalkan pemberitaan yang menampilkan foto LHS dengan bagian mata diburamkan serta mencantumkan identitas lengkapnya. Menurut dia, pihak keluarga maupun penasihat hukum tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan foto tersebut.
“Belum pernah ada satu pun media yang meminta izin menampilkan gambar tersebut,” katanya.
Marihot menyebut pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak kepada LHS, tetapi juga keluarga besarnya. Ia mengatakan istri dan anak LHS mengalami tekanan setelah informasi mengenai penangkapan tersebut beredar luas.
“Anaknya sakit, tidak berani keluar rumah, malu. Yang diserang bukan hanya personal, tetapi keluarga besar,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan verifikasi dan keberimbangan, terlebih menurutnya belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyebut LHS ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan.
Selain membantah lokasi penangkapan, Marihot juga menyampaikan keterangan yang diperoleh dari kliennya terkait liquid yang saat ini menjadi barang bukti dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Menurut pengakuan LHS kepada tim penasihat hukum, dirinya tidak pernah memesan liquid dalam jumlah sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Klien kami menyampaikan bahwa liquid sebanyak itu dilemparkan seseorang dari luar pagar ke dalam rumahnya. Jadi saudara LHS ini tidak pernah memesan sebanyak itu,” ujar Marihot.
Ia menegaskan keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan LHS kepada penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan klien dan keluarganya, tim penasihat hukum LHS menyatakan telah menyiapkan langkah hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik, begitu juga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Marihot.
Ia menyebut timnya juga telah menyiapkan materi hak jawab dan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipersoalkan.
Menurut Marihot, langkah hukum lainnya baru akan dipertimbangkan setelah mekanisme hak jawab dan proses di Dewan Pers ditempuh.
“Kalau nanti dalam proses ini, mulai dari hak jawab sampai kepada Dewan Pers, diberikan ruang kepada pihak kami untuk melakukan upaya hukum pidana, maka kami akan tempuh itu,” tegasnya.
Marihot mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap LHS sekaligus mengambil langkah terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan klien dan keluarganya.
Peliput: Raden




