DetailNews.id, Jepara – Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara menemukan empat lokasi tambang bermasalah saat melakukan inspeksi mendadak di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kamis (24/9/2026). Meski tidak mendapati aktivitas penggalian saat pemeriksaan, sejumlah alat berat masih berada di lokasi.
Saat pemeriksaan, tim tidak menemukan aktivitas penggalian. Namun, sejumlah alat berat masih berada di beberapa lokasi tambang.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, mengatakan keempat lokasi tersebut berada di lahan pertanian pangan. Kondisi tersebut membuat kegiatan pertambangan tidak dapat memperoleh izin tata ruang.
“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” ujarnya.
Salah satu lokasi berada di Desa Tunggulpandean RT 6/RW 1 dengan pemilik usaha berinisial K. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukaan tambang di lokasi tersebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi.
Luas bukaan tersebut bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang tercatat sekitar 5.000 meter persegi.
Tim menemukan satu unit ekskavator di lokasi. Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, aktivitas pertambangan sebelumnya sempat berjalan dan berhenti menjelang pemeriksaan.
Pemerintah juga telah menerbitkan surat penghentian aktivitas sebelum perizinan dipenuhi melalui surat nomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026.
Lokasi kedua berada di RT 7/RW 3 dengan pemilik usaha almarhum S, yang aktivitas usahanya kemudian dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan tambang di lokasi tersebut sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area persawahan.
Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan.
Sementara itu, lokasi ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Bukaan tambang mencapai sekitar 4.000 meter persegi dan berada di area persawahan.
Dokumen hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut masuk kawasan tanaman pangan, LSD, dan LBS.
Lokasi keempat berada di Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial L. Bukaan tambang mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit ekskavator dan satu sumur bor. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung sekitar satu bulan.
Lokasi milik S dan L juga tercatat berada di kawasan tanaman pangan, LSD, dan LBS. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penggalian di seluruh lokasi yang diperiksa.
Selain persoalan perizinan, penanggung jawab kegiatan pertambangan juga diminta memenuhi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah yang telah digali, diangkut, dan dijual.
Kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan meskipun pihak terkait telah mendapatkan peringatan.
Diana menjelaskan, Cabang Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada,” kata Diana.
“Terkait dengan ini semua kami serahkan ke APH. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga dikeluhkan warga sekitar.
Warga Nalumsari berinisial NK mengatakan, aktivitas pengerukan telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, lahan yang sebelumnya berupa sawah dan tegalan kini mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan.
“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.
Warga juga mengeluhkan persoalan sumber air dan irigasi. Menurut NK, saluran irigasi yang sebelumnya dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum mengalirkan air ke lahan pertanian di sekitar lokasi.
“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.
NK menyebut lahan pertanian di kawasan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk menanam padi hingga dua kali dalam setahun.
Peliput : Slamet Purwanto




