İstanbul escort bayan sivas escort samsun escort bayan sakarya escort Muğla escort Mersin escort Escort malatya Escort konya Kocaeli Escort Kayseri Escort izmir escort bayan hatay bayan escort antep Escort bayan eskişehir escort bayan erzurum escort bayan elazığ escort diyarbakır escort escort bayan Çanakkale Bursa Escort bayan Balıkesir escort aydın Escort Antalya Escort ankara bayan escort Adana Escort bayan

Minggu, Mei 5, 2024
BerandaMaluku Utara"Baratib" Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati

“Baratib” Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati

DetailNews.id, TIDORE –Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang menghebohkan masyarakat Maluku Utara (Malut) mendapat respon keras dari semua pihak. Terbaru, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam front Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) melakukan aksi unjuk rasa  di halaman Polres Kota Tidore Kepulauan, Rabu (27/10/2021).

Salah satu masa aksi, Masri Ahmad dalam orasinya menyampaikan bahwa, Aksi ini adalah bentuk keprihatinan atas semakin maraknya kasus  kekerasan seksual di Malut. “Kami menuntut agar pelaku dihukum mati sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,”tegas Masri.

Sementara itu, Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Tikep, Dany Maribunga mengatakan, untuk kasus ini, pihaknya sudah mengutus beberapa anggota Polres Tikep berada di Polres Halteng untuk terus melakukan pengawasan. “Saat ini kami masih terus melakukan kordinasi dengan Polres Halteng,” katanya.

Dalam aksi tersebut, masa aksi yang berasal dari gabungan berbagai elemen pemuda dan mahasiswa di Tidore tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, mendesak agar pelaku kekerasan seksual dihukum mati, mendesak penegak hukum agar bekerja secara profesional, mendesak DPPKBP3A agar lebih profesional menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendesak Polres Tidore untuk segera menuntaskan sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan, dan Mendesak DPRD Tikep untuk mengevaluasi kinerja Polres dan Kejaksaan serta, mendesak Polres dan DPRD Tidore agar serius memberantas minuman keras (miras) sebagai salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual.

Sekadar di ketahui, kronologi Kasus  pemerkosaan yang menimpa gadis berisial NU (18) asal Halteng ini terjadi pada jumat (8/10/2021). Dari informasi yang dihimpun, Awalnya korban dijemput oleh kekasihnya yang juga pelaku, dan dibawah ke sebuah kamar kost. Diduga kuat, pelaku yang berjumlah 6 orang ini (Saat sudah ditahan), yang saat itu sedang pesta minuman keras (Miras) kemudian menyekap korban selama sehari semalam, lalu melakukan pemerkosaan, terhadap korban secara bergilir.

Seminggu setelah kejadian tersebut, organ intim korban mengalami bengkak dan bernanah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate, namun nyawanya tak tertolang dan meninggal dunia pada sabtu (16/10/2021) di Rumah Sakit. (IL/MNK)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments