detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang memanggil beberapa orang terkait tindaklanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Anggota Bawaslu Enrekang Try Sutrisno yang juga merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengkonfirmasi hal tersebut saat dihubungi via telefon, Sabtu (24/02/2024).
“Benar kami memanggil beberapa orang untuk diambil keterangannya, termasuk salah satu oknum caleg yang dilaporkan secara resmi di Bawaslu Enrekang” ujar Try.
Try melanjutkan bahwa dalam proses klarifikasi yang dilaksanakan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Alla tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut, di mana dalam proses klarifikasi Bawaslu didampingi oleh jajaran kepolisiand dan kejaksaan.
“Jadi klarifikasi ini bertujuan untuk memperoleh keterangan baik dari pihak yang dijadikan sebagai saksi maupun pelapor dan terlapor, sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, adapun dalam proses klarifikasi kami didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang masuk dalam jajaran Gakkumdu” lanjut Try.
Adapun sanksi yang berpotensi dikenakan pada kasus dugaan pelanggaran politik uang tersebut, try menyebut masih melakukan pendalaman dan akan dikaji terlebih dahulu.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, namun pokok aduan pelapor adalah dugaan pelanggaran politik uang, maka kami harus melihat terlebih dahulu keterpenuhan unsur dari ketentuan yang mengatur tentang pelanggaran politik uang, jadi di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 kita punya ketentuan pasal 523 ayat 2 untuk pelanggaran politik uang di masa tenang, dan pasal 515 serta 523 ayat 3 terkait pelanggaran politik uang di hari pemungutan suara” jelas try.
adm.