detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang atau money polytic. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/02/2024) Try menjelaskan bahwa Bawaslu Enrekang akan menindaklanjuti peristiwa terkait video yang viral di salah satu kanal halaman facebook yang memperlihatkan oknum sedang meminta kembali uang yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu.
“Kami sudah menerima informasinya dan jajaran kami sedang melakukan penelusuran, bahkan sore tadi ada pihak yang datang melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut, jadi kedepannya kami akan menyusun kajian awal kemudian membahas bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam gakkumdu untuk menangani laporan tersebut” jelas Try
Saat dikonfirmasi perihal potensi ketentuan pelanggaran yang akan dikenakan, try menyebut bahwa akan disesuaikan dengan hasil penanganan pelanggaran nantinya.
“Untuk saat ini ada beberapa ketentuan yang bisa mengarah pada peristiwa tersebut, diantaranya Pasal 515, Pasal 523, namun kita belum bisa menetapkan sebab ada beberapa ketentuan terkait politik uang namun subjek hukum maupun tempusnya berbeda, tentunya akan kita konstantir antara fakta yang kami temui dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” tutup Try.