DetailNews.id, Bitung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung terus memperkuat pengawasan peredaran hasil tembakau di wilayah Sulawesi Utara melalui kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP). Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh data harga riil rokok di tingkat konsumen sekaligus mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Pemantauan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 9–10 Juni 2026 di Kecamatan Airmadidi dan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, serta Kecamatan Matuari dan Madidir, Kota Bitung. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan pada 18–20 Juni 2026 di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mendatangi berbagai toko, kios, hingga warung yang menjual produk hasil tembakau. Petugas melakukan pendataan harga jual berbagai merek rokok yang beredar di masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan cukai yang berbasis kondisi pasar.
Selain mengumpulkan data harga, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi difokuskan pada pentingnya memperdagangkan produk hasil tembakau yang telah dilekati pita cukai asli dan sah sebagai bagian dari upaya bersama mencegah peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengawasan yang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preventif melalui peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan di bidang cukai. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan hasil tembakau.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya berdampak terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau dengan memastikan produk yang dibeli menggunakan pita cukai asli.
Bea Cukai Bitung memastikan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar dan pengawasan hasil tembakau akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kerjanya. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data pasar yang akurat, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, berkurangnya peredaran rokok ilegal, serta semakin efektifnya pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang cukai hasil tembakau.






