DetailNews.id – Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Likupang Timur masih belum memenuhi target yang diharapkan. Pada hari terakhir pendaftaran, beberapa desa di wilayah ini belum mencapai dua kali jumlah kebutuhan yang diharapkan oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan, ada 13 Desa yang akan di perpanjang masa pendaftaran, seperti Desa Marinsow (Khusus Perempuan), Desa Pulisan,Desa Maen, Desa Likupang Kampung Ambong,Desa Reszetlemen, Desa Pinenek, Desa Rinondoran, Desa Kalinaun, Desa Kinunang, Desa Lihunu, Desa Kahuku, Desa Ehe (Khusus Perempuan), dan Desa Libas masih kekurangan pelamar. Hal ini menyebabkan Panwaslu Kecamatan Likupang Timur memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PTPS, dari yang semula berakhir pada 28 September, kini di perpanjang dari tanggal 1 0ktober sampai pada tanggal 10 oktober untuk penerimaan berkas gelombang dua.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Likupang Timur Bapak Kusminto Blongkod menyampaikan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mendaftar untuk ikut serta dalam proses pengawasan Pilkada . “Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, masyarakat di desa-desa yang masih kekurangan pengawas dapat lebih berpartisipasi dalam menjaga jalannya Pilkada yang adil dan bersih,” ujarnya.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Likupang timur mengarahkan jajaranya yaitu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Untuk melakukan sosialisasi di desa-desa yang masih minim pendaftar. Pendekatan langsung kepada tokoh masyarakat dan kepala desa menjadi salah satu strategi yang diambil untuk memastikan perekrutan dapat memenuhi target.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, diharapkan kebutuhan pengawas TPS di semua desa di Kecamatan Likupang Timur dapat terpenuhi, sehingga proses pilada dapat berjalan lancar dan pengawasan bisa dilakukan secara optimal.