BerandaBulunganBereskan Sengketa Buruh, Kaltara Kejar Pembentukan PHI

Bereskan Sengketa Buruh, Kaltara Kejar Pembentukan PHI

DetailNews.id, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah. Pemprov Kaltara mengaku telah mengupayakan pembentukan PHI sejak 2023 melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Kaltara.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., saat menerima audiensi Aliansi Serikat Buruh Kaltara, perpanjangan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI), di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10/2026).

Gubernur Zainal mengatakan keberadaan PHI di Kaltara penting untuk memudahkan pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Sejak tahun 2023 Pemprov sudah bersurat ke Mahkamah Agung dan selalu koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, untuk bisa sesegera mungkin direalisasikan PHI di Kaltara,” katanya kepada Aliansi Serikat Buruh Kaltara.

Menurutnya, selama ini pihak yang bersengketa dalam perkara hubungan industrial harus menempuh perjalanan ke Samarinda, Kalimantan Timur. Kondisi itu dinilai menambah beban pekerja maupun perusahaan, terutama dari sisi biaya dan waktu.

“Kalau berperkara di Samarinda, biaya sendiri, kemudian waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh. Tetapi kalau berada di Tanjung Selor, saya kira lebih mudah dan lebih murah biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh saudara kita,” tambahnya.

Gubernur memastikan Pemprov Kaltara akan terus mengawal proses pembentukan PHI. Koordinasi dengan pihak peradilan juga disebut terus dilakukan agar lembaga tersebut segera terealisasi.

Dorongan pembentukan PHI menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Aliansi Serikat Buruh Kaltara, Korwil KSBSI dan DPD FSP KAHUT KSPSI Kaltara dalam audiensi tersebut.

Ketua Korwil KSBSI Kaltara Raden Yusuf mengapresiasi respons Pemprov Kaltara terhadap aspirasi pekerja. Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara terkait progres pembentukan PHI.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pembentukan PHI ini sudah dalam progres. Mudah-mudahan tahun depan atau secepat mungkin, akan terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Raden.

Dia menyebut informasi yang diterima dari Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Kaltara, pembentukan PHI akan berjalan bersamaan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain pembentukan PHI, audiensi juga membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Persoalan yang disampaikan antara lain rekrutmen pekerja, pengupahan hingga dugaan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Ketua DPD FSP KAHUT KSPSI Kaltara, Gusmin meminta Pemprov ikut mengawal implementasi regulasi ketenagakerjaan yang telah disahkan pemerintah pusat.

“Kami meminta agar nanti undang-undang itu diimplementasikan ke bawah. Pemerintah daerah juga ikut mengawal sesuai dengan yang ada di dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Gusmin juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya terkait hak kompensasi pekerja sebelum melanjutkan kontrak berikutnya. Dia berharap pemerintah daerah lebih aktif memastikan perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai aturan.

Diakhiri audensi, Gubernur menyampaikan berbagai masukan dari Aliansi Serikat Buruh akan menjadi bahan evaluasi Pemprov Kaltara. Dia mengaku mendapat informasi mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya belum diketahui secara langsung.

“Ini menjadi masukan untuk kita pelajari, untuk kita panggil perusahaan-perusahaan ini supaya bisa melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dia menegaskan perusahaan tidak boleh membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi pemerintah.

“Bukan mereka membuat aturan sendiri-sendiri sesuka hatinya, tetapi harus mengikuti regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegas orang nomor satu di Kaltara.

Gubernur memastikan Pemprov Kaltara akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama dinas terkait. Langkah itu termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai regulasi.

Peliput: Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments