BerandaBulunganKejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar PT SSP

Kejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar PT SSP

DetailNews.id, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP). Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp759,4 miliar.

Kedua tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu (7/10/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada April dan Juni 2026.

Kedua tersangka yakni TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF yang disebut menjabat sebagai Head Group pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut terdapat tiga fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan. Masing-masing sebesar Rp169,573 miliar, Rp407,352 miliar, dan Rp182,5 miliar. Jika ditotal, nilai fasilitas kredit tersebut mencapai sekitar Rp759,426 miliar.

Penyidik menduga proses pemberian fasilitas kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemufakatan serta tindakan setelah pencairan kredit yang kemudian mengakibatkan fasilitas kredit tersebut menjadi macet.

Kejati Kaltara menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Audit penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.

Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari.

Kejati Kaltara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengembangan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian negara.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments