DetailNews.id, Tarakan – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan resmi meluncurkan gerakan Jemput Bola Pengaduan Pekerja untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh non-ASN di Kota Tarakan memperoleh hak jaminan sosial kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini menjadi langkah strategis BPJS Kesehatan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya tetap terlindungi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan diri serta pekerjanya ke dalam program JKN.
“Kami menginisiasi kegiatan Jemput Bola Pengaduan ini khusus bagi pekerja, buruh, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik non-ASN yang sampai saat ini belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” kata Yusef dalam keterangannya di Tarakan, Jumat (12/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara guna memperkuat pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Menurut Yusef, setiap pekerja penerima upah memiliki hak atas kepesertaan JKN yang dijamin regulasi. Fasilitas tersebut mencakup ruang rawat kelas 1 dan berlaku bagi satu keluarga, termasuk suami atau istri serta maksimal tiga orang anak.
Untuk mempermudah akses pengaduan, pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan dapat melapor langsung ke sejumlah instansi, seperti Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.
Selain layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga membuka kanal pelaporan digital melalui tautan resmi Lapor JKN: https://linktr.ee/LaporJKN_kctrk
“Setiap laporan atau pengaduan yang masuk dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara lintas instansi bersama Ombudsman dan Dinas Tenaga Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai lurah, ketua RT/RW, pimpinan badan usaha, yayasan, hingga berbagai lembaga di Tarakan untuk ikut mengawal pelaksanaan program tersebut.
Sebagai bentuk edukasi, BPJS Kesehatan telah menyebarkan flyer himbauan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepesertaan JKN bagi pekerja.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah juga dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi guna memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pendaftaran JKN.
Gerakan ini membawa pesan utama: “1 Pekerja Terdaftar JKN = Satu Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga.”
“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di Tarakan yang terabaikan hak kesehatannya,” pungkas Yusef.
Peliput: Raden






