BerandaKaltaraBPJS Ketenagakerjaan Tarakan Lelang 4 Mobil, Harga Limit Mulai Rp84,2 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Lelang 4 Mobil, Harga Limit Mulai Rp84,2 Juta

DetailNews.id, Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan akan melelang empat unit mobil melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang dengan mekanisme open bidding pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Empat kendaraan yang ditawarkan terdiri atas dua unit Toyota Kijang Innova dan dua unit Toyota Avanza. Nilai limit lelang mulai dari Rp84,2 juta hingga Rp119,9 juta.

Berdasarkan pengumuman lelang, kendaraan yang ditawarkan meliputi Toyota Kijang Innova G tahun 2008 dengan nomor polisi KU 1796 GA, nilai limit Rp114,5 juta, serta Toyota New Avanza 1.3 G tahun 2013 dengan nomor polisi KU 1048 GB, nilai limit Rp93,1 juta.

Selanjutnya, Toyota Kijang Innova G tahun 2013 dengan nomor polisi KU 1813 GC ditawarkan dengan nilai limit Rp119,9 juta. Sementara Toyota Avanza G tahun 2011 dengan nomor polisi KU 1843 GH memiliki nilai limit Rp84,2 juta.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kondisi seluruh kendaraan dinyatakan baik. Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Penawaran Ditutup 13 Oktober 2026

Lelang dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di www.lelang.go.id. Peserta dapat menyampaikan penawaran sejak objek lelang ditayangkan di aplikasi hingga batas akhir pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, sesuai waktu server.

Calon peserta diwajibkan mendaftar melalui situs tersebut, mengaktifkan akun, serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan. Setoran harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Besaran uang jaminan berbeda untuk setiap kendaraan, yakni Rp85,875 juta untuk Toyota Kijang Innova G tahun 2008, Rp69,825 juta untuk Toyota New Avanza 1.3 G tahun 2013, Rp89,925 juta untuk Toyota Kijang Innova G tahun 2013, serta Rp63,15 juta untuk Toyota Avanza G tahun 2011.

Penawaran dimulai paling sedikit sebesar nilai limit dan peserta dapat mengajukan penawaran berulang selama periode lelang berlangsung.

Pemenang Wajib Melunasi dalam Lima Hari Kerja

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Karena itu, peserta dapat melihat langsung kendaraan sebelum mengikuti lelang untuk mengetahui kondisi barang yang akan ditawarkan.

Pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan pada jam kerja, pukul 08.00–17.00 WITA, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 18, Tarakan.

Informasi lebih lanjut mengenai objek dan pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan di nomor 0812 1162 6200 atau KPKNL Tarakan di nomor 0551 3503588.

Calon peserta juga dapat mengakses informasi dan mengikuti proses penawaran melalui situs resmi www.lelang.go.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments