Sabtu, Mei 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMusi BanyuasinBupati Muba Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Nakal

Bupati Muba Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Nakal

DetailNews.id, Muba – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, harmonis, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja di daerah.

Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet, menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi aksi damai buruh, sekaligus menegaskan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati hadir didampingi oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH, SIK, MIK, Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya, S.H., M.Si, Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, S.H., Anggota Komisi IV Alfian, Asisten I Ardiansyah, Kadis Kesbangpol Thabrani Rizki, Kasatpol PP Erdian Syahri, Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, serta perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Yuanita.

Bupati HM. Toha Tohet menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba berkomitmen penuh dalam mengawal setiap regulasi yang menyangkut hak dasar para pekerja di wilayahnya.

“Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja yang telah ditetapkan sesuai UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya,” tegas HM. Toha Tohet.

Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan buruh terkait dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan.

“Terkait 12 perusahaan yang dilaporkan oleh pihak buruh, kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini merupakan fungsi pengawasan kami untuk memastikan perusahaan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, bersama UPTD Pengawas Provinsi, memaparkan sejumlah langkah teknis atas tuntutan buruh, mulai dari penguatan dialog tripartit, pengawasan upah sesuai ketentuan, pengetatan sistem kerja kontrak dan outsourcing, hingga jaminan kebebasan berserikat.

Pemerintah juga menegaskan kesiapan memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Melalui semangat May Day ini, kami ingin memastikan bahwa di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja dan kepastian operasional perusahaan,” tutup Herryandi Sinulingga.

Peliput : Haniyati

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments