DetailNews.id, Boltim – Rencana pengukuran ulang lahan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat keberatan dari kuasa hukum Imelda A. Mamonto, Icuk Sugiarto, SH.
Icuk menilai dua pengukuran sebelumnya yang dilakukan pada 20 Agustus dan 1 September 2026 memiliki persoalan prosedural. Karena itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boltim menghentikan sementara rencana pengukuran ketiga.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 02/SMS/IS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Dalam surat itu, Icuk juga meminta agar lahan yang menjadi objek persoalan ditetapkan dalam kondisi status quo.
Pengukuran ketiga sebelumnya dijadwalkan atas permintaan penyidik Polres Boltim.
Menurut Icuk, pengukuran sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dokumen pembanding dari pihak kliennya, serta tanpa pendampingan Pemerintah Desa Lanut.
Ia juga mempersoalkan penunjukan batas pada pengukuran kedua yang disebut dilakukan oleh pihak ketiga tanpa kehadiran ahli waris Hanny Sondakh.
“Dua sertifikat atas nama Hanny Sondakh yang dipakai dasar pengukuran diduga tidak memiliki warkah dan buku tanah di Kantor Pertanahan,” kata Icuk.
Selain prosedur pengukuran, pihaknya juga menyoroti dugaan kekeliruan objek lahan.
Icuk menyebut lahan kliennya berdasarkan SKPT Nomor 8/SKPT/DL/IV/2016 memiliki luas 42.892 meter persegi dan berada sekitar 300 meter dari jalan raya ke arah utara.
Sementara Sertifikat Nomor 314 dan 315/1989 atas nama Hanny Sondakh, menurutnya, memiliki luas total 20.000 meter persegi dan terletak di pinggir jalan mengarah ke timur.
Persoalan tersebut telah diadukan ke Bagian Wassidik Polda Sulawesi Utara sejak 27 Agustus 2026. Pihaknya juga mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus.
“Kami menolak pengukuran lanjutan hingga terbit rekomendasi resmi dari Polda Sulut,” tegas Icuk.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Kanwil BPN Sulut, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Irjen Kementerian ATR/BPN, Wassidik Polda Sulut, Kapolres Boltim, dan Sangadi Lanut.
Sementara itu, Kepala BPN Boltim Chandra Husain yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (21/09/2026) belum memberikan keterangan terkait permintaan penundaan pengukuran ketiga hingga berita ini ditayangkan.
Peliput : Dayat




