BerandaHukum & KriminalSepakat Damai, Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako

Sepakat Damai, Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako

DetailNews.id, Pemalang – Sengketa bisnis sembako antara Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam.

Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kerugian sesuai nilai yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, Edi Iswadi menyatakan siap mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Tengah setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

Kuasa hukum Heru Kundhimiarso, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan secara lisan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak.

“Permasalahan kesalahpahaman klien kami dengan Pak Edi, alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan. Mengenai proses pelaporan di Polda Jawa Tengah, tentunya akan diikuti bersama-sama dengan pencabutan aduan oleh pihak Pak Edi,” ujar Imam.

Heru Kundhimiarso menegaskan dirinya bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang disepakati dalam transaksi bisnis sembako yang berlangsung pada 2020–2021. Langkah tersebut, kata dia, ditempuh untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menjaga hubungan baik kedua belah pihak.

“Kami sudah berembug untuk menyelesaikan secara kekeluargaan secepatnya. Terkait kerugian Pak Edi, tentu saya bertanggung jawab sesuai angka yang telah disepakati,” kata Heru.

Di sisi lain, Edi Iswadi mengatakan laporan yang ditempuh sebelumnya merupakan upaya untuk memperjuangkan haknya. Dengan adanya iktikad baik dari Heru, Edi menyambut kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya. InsyaAllah diselesaikan secara cepat, dan begitu selesai, kami siap mencabut aduan tersebut,” tegas Edi.

Kuasa hukum Edi Iswadi, Ghofar, S.H., juga mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti komitmen tersebut setelah hak kliennya dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Kami percaya kepada mereka, dan kami juga akan memenuhi kewajiban kami setelah apa yang menjadi hak klien kami ditunaikan,” ujar Ghofar.

Sebelumnya, Edi Iswadi melaporkan dugaan penipuan terkait cek yang disebut tidak dapat dicairkan dengan nilai total Rp577,5 juta ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis sembako yang berlangsung pada 2020–2021.

Dalam penjelasannya, Heru Kundhimiarso menyebut dirinya berperan sebagai penjamin dalam transaksi tersebut. Ia juga mengaku mengalami kerugian setelah pihak pemesan beras tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan.

Dengan tercapainya kesepakatan pada mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Proses pencabutan laporan akan dilakukan setelah kewajiban yang telah disepakati dipenuhi.

Peliput : Alwi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments