Sabtu, April 27, 2024
BerandaAdvertorialDiduga Langgar Aturan, DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Owner Toko...

Diduga Langgar Aturan, DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Owner Toko Tita

DetailNews.id – Berawal dari sejumlah keluhan masyarakat masuk ke DPRD Kotamobagu soal CV. Tita yang diduga sudah menyalahi aturan baik itu masalah lalulintas, tempat parkir, penggunaan badan jalan, gaji yang tidak sesuai UMP dan jam operasional Cafe D’Love yang masih milik CV. Tita.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dengan CV. Tita memunculkan sejumlah pertanyaan dari  Anggota Dewan yang hadir pada saat itu, Selasa (13/09/2022). RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan.

Syarifudin mengatakan bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.

Informasi yang masuk dari masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh CV. Tita melalui ownernya terindikasi sudah terjadi pelanggaran atas hak orang lain.

“Median jalan Jl Sutoyo [depan Toko Tita] sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, bahwa di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik [menanjak], yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah rumija ruas milik jalan yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan cor-coran,” katanya.

Mokodongan juga menyoalkan jam operasional Cafe D’Love yang merupakan anak usaha dari CV. Tita. Terinformasi di atas jam normal, dan itu termasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu. Mereka juga akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu.

“Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa,” ucapnya.

DPRD juga membahas tentang analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin) yang sudah dimiliki CV. Tita, namun kajiannya yang belum diketahui oleh dewan. Masalahnya, jalan depan Toko Tita selalu terjadi kemacetan, keruetan  dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menjadi hal yang penting bagi kita bersama untuk dibahas di tempat ini. Namun yang harus saya bawahi, bahwa pelaksanaan RDP pada hari ini kita mencari solusi yang terbaik,” harapnya.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments