Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraDinkes Kaltara Tunda Nonaktifkan 17 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

Dinkes Kaltara Tunda Nonaktifkan 17 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

DetailNews.id, Tarakan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan usulan penonaktifan 17.314 peserta BPJS Kesehatan pada Triwulan III (Juli-September 2026) yang sebelumnya sempat mencuat, ditunda. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama DPRD Kaltara, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, Rabu (17/6/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, dr. H. Usman, SKM, M.Kes, mengakui wacana penonaktifan peserta muncul akibat tekanan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Menurutnya, Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,8 miliar untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Kaltara. Namun, kondisi fiskal yang menurun membuat pemerintah melakukan evaluasi data kepesertaan.

“Karena kondisi anggaran yang menurun cukup drastis, saat itu kami menyepakati penggunaan satu sumber data, yaitu DTSEN dari Dinas Sosial. Dari proses itu muncul usulan penyesuaian peserta hingga 17.314 orang,” kata Usman.

Ia menjelaskan, apabila seluruh peserta tetap dipertahankan hingga akhir tahun, pemerintah daerah masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp4 miliar agar status Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga.

“Kekurangannya sekitar Rp4 miliar. Kalau seluruh peserta dipertahankan dan target UHC tetap ingin dicapai, tentu perlu dicari solusi dari sisi anggaran,” ujarnya.

Meski demikian, hasil rapat bersama DPRD memutuskan surat usulan penonaktifan peserta yang sebelumnya telah diterbitkan Dinas Kesehatan dibatalkan.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, surat yang kami sampaikan itu dibatalkan. Artinya jumlah peserta tetap seperti semula, sekitar 41 ribu peserta lebih,” tegas Usman.

Keputusan tersebut diambil sambil menunggu pembahasan lanjutan untuk menyamakan persepsi terkait dasar hukum dan mekanisme penetapan peserta BPJS yang ditanggung pemerintah daerah.

Menurut Usman, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan mengenai penggunaan basis data untuk peserta yang dibiayai daerah.

“Memang ada perbedaan persepsi terkait segmen kepesertaan. Karena itu perlu dilakukan rapat lanjutan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltara akan menggelar rapat internal yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Biro Pemerintahan, serta Biro Hukum sebelum kembali melakukan pembahasan bersama DPRD dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Pollymaart Sijabat, menegaskan pihaknya selama ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar karena merupakan data resmi yang menjadi rujukan pemerintah pusat dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Penggunaan data tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, pihaknya menghormati keputusan rapat yang meminta seluruh peserta tetap dipertahankan sementara waktu.

“Kami memiliki dasar dan pegangan dalam menggunakan data yang ada. Tetapi keputusan rapat hari ini tentu menjadi perhatian bersama agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

DPRD Kaltara sendiri meminta pemerintah daerah mempertahankan seluruh peserta BPJS Kesehatan yang saat ini masih aktif sembari mencari solusi atas potensi kekurangan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga capaian UHC yang telah diraih Kalimantan Utara dan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung awal Juli untuk membahas solusi pendanaan sekaligus menyelaraskan regulasi dan basis data yang digunakan dalam penetapan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments