Jumat, Juni 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDitahan 20 Hari, HM Hadapi Proses Hukum Kasus Dana Hibah KPU Boltim

Ditahan 20 Hari, HM Hadapi Proses Hukum Kasus Dana Hibah KPU Boltim

DetailNews.id, Kotamobagu – Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya menetapkan dan menahan Harianto Mamangkey alias HM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.12/Fd.2/06/2026.

Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.

Dari pantauan awak media, HM tampak mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu” saat menjalani proses penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dana hibah KPU Boltim Tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian itu diduga terjadi akibat pembayaran gaji operasional dan honorarium yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam mengusut dan menindak dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum HM, Mawardi Mamonto, SH, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Kasus ini sedang berproses dan saat ini sudah ada penetapan tersangka. Akan tetapi, kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, pihak penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Mawardi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KPU Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021.

Peliput : Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments