DetailNews.id, Bitung – Polemik penyitaan lahan garapan masyarakat di kawasan Tokambahu, Kelurahan Kasawari dan Makawidey, Kota Bitung, memasuki babak baru. DPRD Kota Bitung memastikan akan memanggil Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado untuk mengungkap dasar hukum penyitaan lahan yang selama puluhan tahun diklaim dikuasai dan digarap oleh masyarakat ahli waris petani.
Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Selasa (14/7) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Bitung yang menghadirkan unsur Forkopimda, ATR/BPN Kota Bitung, pemerintah kelurahan, kuasa hukum ahli waris, serta perwakilan masyarakat.
Sorotan utama rapat tertuju pada status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia yang menjadi dasar penyitaan. Anggota DPRD mempertanyakan proses penerbitan HGB pada 1996 setelah perusahaan sebelumnya memperoleh Hak Pakai pada 1995, sementara masyarakat menyatakan perusahaan tidak pernah menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut secara fisik.
Kuasa hukum ahli waris penggarap, Richard Lasut, menegaskan masyarakat telah membuka dan menggarap kawasan itu sejak 1936, jauh sebelum hak atas tanah diterbitkan kepada perusahaan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang telah menggarap lahan secara turun-temurun justru kehilangan hak tanpa pernah memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar penyitaan.”
Menurut Richard, hingga kini masyarakat belum pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dokumen agunan, dasar hukum, maupun proses yang menjadi landasan penyitaan oleh KPKNL.
“Kalau penyitaan dilakukan atas nama penegakan hukum, maka seluruh dokumen yang menjadi dasar tindakan itu juga harus dibuka secara transparan. Jangan ada ruang bagi spekulasi ataupun ketidakjelasan.”
Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap yang memimpin jalannya RDPU menegaskan lembaga legislatif tidak akan berhenti pada rapat dengar pendapat semata. DPRD berkomitmen meminta KPKNL Manado hadir membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk dokumen piutang, agunan, hingga berita acara penyitaan.
“Kami membutuhkan penjelasan yang utuh, bukan sekadar informasi administratif. Semua dokumen harus dibuka agar persoalan ini terang-benderang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Rapat juga menyoroti belum terealisasinya pembangunan lapangan golf, cottage, dan kawasan perhotelan sebagaimana tercantum dalam peruntukan HGB. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD mengenai pemanfaatan hak atas tanah tersebut.
Anggota DPRD Nabsar Badoa bahkan mengangkat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2002 yang, berdasarkan penyampaian pihak pembawa aspirasi, menyebut PT Awani Modern Indonesia telah beralih kepemilikan kepada PT Cakrawala Gita Pratama. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan nama PT Awani Modern Indonesia dalam proses penyitaan yang dilakukan pada 2026.
Sementara itu, ATR/BPN Kota Bitung melalui Kepala Seksi Sengketa Alfrets Mamahit dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nansi Runturambi menyatakan kewenangan mereka terbatas pada data administrasi pertanahan yang masih tercatat dalam sertifikat. Keduanya mengaku tidak dapat menjelaskan proses penerbitan sertifikat pada era 1990-an karena berada di luar kewenangan dan masa tugas mereka.
Menutup rapat, seluruh anggota DPRD lintas komisi sepakat meminta pimpinan DPRD segera menghadirkan KPKNL Manado dalam RDPU lanjutan atau mendatangi langsung kantor KPKNL guna memperoleh penjelasan resmi beserta dokumen pendukung penyitaan.
Bagi masyarakat ahli waris penggarap, langkah DPRD tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menguji legalitas penyitaan sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dan tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemanggilan KPKNL nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang mengemuka dalam rapat dan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara transparan dan akuntabel.
Peliput : ical






