Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungRichard Lasut : Pemanggilan KPKNL Momentum Mengungkap Fakta Penyitaan Lahan Tokambahu

Richard Lasut : Pemanggilan KPKNL Momentum Mengungkap Fakta Penyitaan Lahan Tokambahu

DetailNews.id, Bitung – Penerima Kuasa masyarakat ahli waris penggarap lahan Tokambahu, Richard Lasut, mengapresiasi langkah DPRD Kota Bitung yang berkomitmen memanggil Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado guna mengungkap dasar hukum penyitaan lahan garapan masyarakat di Kelurahan Kasawari dan Makawidey.

‎Menurut Richard, keputusan yang lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Selasa (14/7) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Bitung menjadi titik awal untuk membuka secara terang persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat.

‎”Langkah DPRD merupakan bentuk keberpihakan terhadap prinsip transparansi. Masyarakat hanya meminta satu hal, yaitu kepastian hukum. Jika penyitaan dilakukan berdasarkan aturan hukum, maka seluruh dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut juga wajib dibuka kepada publik,” tegas Richard.

‎Richard menjelaskan, masyarakat ahli waris telah menguasai dan menggarap kawasan Tokambahu secara turun-temurun sejak tahun 1936, jauh sebelum terbitnya hak atas tanah yang kemudian menjadi objek sengketa.

‎Karena itu, kata dia, negara memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan administratif maupun eksekusi aset dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

‎”Hingga hari ini masyarakat belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai dokumen agunan, dasar piutang, maupun proses penyitaan yang dilakukan KPKNL. Padahal dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar yang sangat penting untuk menilai legalitas penyitaan,” ujarnya.

‎Richard juga menyoroti berbagai pertanyaan yang muncul dalam RDPU terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia, termasuk belum terealisasinya pembangunan sebagaimana tercantum dalam peruntukan HGB serta adanya informasi mengenai perubahan kepemilikan perusahaan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

‎”Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi. Karena itu kami berharap KPKNL hadir memenuhi undangan DPRD dengan membawa seluruh dokumen penyitaan agar persoalan ini dapat diuji secara objektif,” katanya.

‎Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

‎”Kami tidak sedang mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakjelasan terhadap status tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun,” ujar Richard.

‎Richard berharap pemanggilan KPKNL oleh DPRD Kota Bitung dapat menghasilkan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum penyitaan, status objek yang disita, serta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses tersebut.

‎”Apabila seluruh dokumen dibuka secara transparan, maka masyarakat akan memperoleh kejelasan, DPRD mendapatkan dasar pengawasan yang kuat, dan penyelesaian persoalan dapat ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku. Itulah yang kami harapkan,” pungkasnya.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments