DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Kunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara di Manado dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengawasan verifikasi faktual partai politik dan ASN yang diperbantukan di Bawaslu Kab/kota, Kamis (04/07/2022).
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin Artur Christian, S.STP didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Anggrai Sari Mokoginta, SP, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima dan mengapresisasi positif kunjungan kerja DPRD Bolsel dengan agenda konsultasi dan koordinasi terkait pengawasan verifikasi faktual partai politik dan ASN yang diperbantukan di Bawaslu Kab/kota.
Pengawasan Bawaslu ditahapan Pemilu sudah berlangsung terutama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu sejak hari senin, 1 agustus 2022 kemarin. Berkaitan dengan tanggung jawab dan Kewenangan kelembagaan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu arahan tekait teknis pengawasan verifikasi faktual dilapangan oleh Bawaslu RI.”kata Aldrin Artur.
Lanjut Aldrin, Terkait ASN yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten/Kota, sejauh ini Bawaslu Provinsi menyadari bahwa masih kekurangan SDM kecuali Bawaslu Kota Manado dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah menjadi Satker definitif diluar 13 kabupaten/kota lainnya termasuk Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. ASN yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten/Kota tentu dipandang layak oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat dan Bendahara.”tegas Aldrin Artur.
“Melalui Standar penilaian yang ditentukan oleh Kemenpan RB, akan ada 140 Bawaslu kab/kota yang didorong menjadi mandiri dan di Provinsi Sulawesi Utara rencananya menyusul Bawaslu Kabupaten Minahasa dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur karena dukungan pemerintah dan stakeholder didaerah baik SDM, Fasilitas dan penganggaran. Kemudian Kondisi SDM Bawaslu disatu sisi memang tidak seimbang dibandingkan dengan KPU yang sudah menjadi lembaga yang settle dari periode pemilu ke pemilu, itu yang dilematis.”sambungnya.
Kesejahteraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah salah satu alasan kenapa kerja-kerja ASN tidak bisa terkonsentrasi di instasi yang diperbantukan, itu kenapa ada ASN yang diperbantukan didorong menjadi Pegawai Organik di Bawaslu. Belum lagi ada pemangkasan anggaran beberapa tahun kemarin akibat Covid-19.”tutup aldrin.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bolsel, Zulkarnain Kamaru S.Ag mengatakan bahwa terkait Soal 2 orang ASN yang diperbantukan ke Bawaslu Bolsel, perlu semacam sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena masih ditemukan ASN yang diperbantukan bertugas di Instansi sebelumnya, ini menjadi perhatian serius mengingat kerja-kerja di lembaga penyelenggara pemilu harus imparsial dan berintergitas.
Ia menambahkan kami DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akan konsultasi kembali dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terkait regulasi mengenai ASN yang kerja dilembaga yang diperbantukan dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bisa bijaksana dalam membuat dan mengeluarkan keputusan.”tutup Zulkarnain.
Turut hadir dalam agenda Konsultasi dan Koordinasi wakil ketua DPRD, Dra, Hartina Badu, Ketua Komisi I DPRD, Fadli Tuliabu, S.H, James E. Lontoh, Obyn Pakaya, Harson Mooduto, Petrus Keni, Supatia Kobandaha, Jelfi Djauhari, dan Hanira Paputungan, Kepala Bagian Hukum, Muksah Kunsi, Kasubag Perundang-undangan Jarwadi Sirwan, Kasubag Fasilitasi Pepen Hundango dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (TD)