Selasa, Mei 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraDPRD Kaltara Bedah Perda PT Migas Kaltara Jaya, Rencana Anak Usaha Disorot

DPRD Kaltara Bedah Perda PT Migas Kaltara Jaya, Rencana Anak Usaha Disorot

DetailNews.id, Tarakan – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara di Tarakan, Selasa (26/5/2026), membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan masih ada sejumlah poin yang perlu didalami, terutama menyangkut manajemen perusahaan daerah tersebut.

Menurutnya, hasil kajian sementara menunjukkan perlunya evaluasi lebih rinci agar revisi perda yang dilakukan tidak kembali mengalami perubahan di masa mendatang.

“Setelah kita kaji lebih dalam, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, salah satunya manajemen perusahaan Migas Kaltara Jaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan akan melibatkan Biro Ekonomi Pemprov Kaltara serta manajemen PT Migas Kaltara Jaya untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait arah perubahan perda. DPRD, kata dia, belum dapat melanjutkan tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) sebelum seluruh materi dinilai matang.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi perda berada pada Pasal 4 terkait rencana pembentukan usaha hilir baru di bawah PT Migas Kaltara Jaya.
Selama ini, pemerintah daerah menargetkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor migas.

Namun, target tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Karena itu, pemerintah mulai membuka peluang pengembangan usaha hilir melalui anak usaha PT Migas Kaltara Jaya, salah satunya di sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sekarang ada niatan lagi dari pemerintah untuk membentuk usaha atau anak usaha dari PT Migas Kaltara Jaya,” kata Supa’ad.

Ia menambahkan, perda tentang PT Migas Kaltara Jaya pertama kali dibentuk pada 2018 dan sempat direvisi pada 2022 sebagai upaya mendukung target PI 10 persen.

Meski begitu, DPRD Kaltara menegaskan seluruh rencana perubahan masih akan dibahas secara mendalam bersama pihak terkait sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments